Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Inisiator Perubahan Tata Tertib, mengusulkan perubahan tata tertib DPRD, pada rapat paripurna, Kamis 23 Juni 2022.
Juru Bicara Tim Inisiator Perubahan Tata Tertib Dewan, Januar Jaury Dharwis mengatakan, perubahan dilakukan karena peraturan DPRD no 1 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Provinsi yang selama ini menjadi pedoman pimpinan dan anggota dewan menjalankan tugas menemui beberapa keterbatasan dalam optimalisasi.
“Berangkat dari kesamaan pandangan dari keterbatasan ini, beberapa anggota lintas fraksi dan AKD sepakat untuk memperbarui dan memperbaiki masalah-masalah yang ada saat ini,” kata Januar pada rapat paripurna tersebut.
Adapun yang akan diubah yaitu, Komisi A berubah menjadi Komisi I, Komisi B berubah menjadi Komisi II, Komisi C berubah menjadi Komisi III, Komisi D akan berubah menjadi Komisi IV dan Komisi E berubah menjadi V.
“Hal itu mengikuti nomenklatur komisi pada DPR RI dan sebagian besar DPRD Provinsi lainnya,” ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat Sulsel ini.
- Bapemperda Sulsel Gelar Rapat Membahas Rencana Propemperda 2023
- Komisi B DPRD Sulsel Gelar RDP, Bahas Kasus Dugaan Kehilangan Uang Nasabah
- Rangga Gelar Dialog di Gowa, Masyarakat Minta Infrastruktur Desa dan Jalan Tani
- Sudah 5 Bulan Lift Tidak Berfungsi, Sri Rahmi Lakukan Sidak di RSUD Haji Makassar
- Syahar Serap Aspirasi Masyakat di Kelurahan Lakessi Sidrap
Selain itu, perlu pengaturan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat sementara. Tidak hanya berupa Pansus tetapi perlu juga dimasukkan antara lain: kelompok kerja, panitia kerja dan tim perumus.
Ada juga, pelaksanaan kunjungan kerja yang tidak lagi membatasi jumlah tim atau kelompok, namun pelaksanaannya tetap pada waktunya.
“Mendorong perubahan tata tertib agar sisa periode tugas kita semakin meningkat nyata di mata masyarakat dan mitra eksekutif,” pungkasnya.