Terkini.id, Jakarta – Ekonom senior Faisal Basri sebut sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah dinilai banyak yang tidak efisien serta kinerjanya tidak maksimal.
Kemudian Faisal Basri membeberkan beberapa diantaranya. Contoh proyek bandar udara Kertajati, pelabuhan Kuala Tanjung, hingga Light Rail transit (LRT) di Palembang.
Bahkan menurutnya untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, dinilai Faisal sebagai proyek yang memakan banyak anggaran. Buktinya yang terbaru, proyek tersebut disuntik oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,3 triliun.
“Kertajati tuh enggak ada pesawat ke sana, LRT di Sumatera Selatan sepi, kemudian juga (pelabuhan) Kualatanjung,” ucap Faisal Basri saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Gekanas, Rabu 10 November 2021.
“Kereta cepat yang sekarang juga (tidak efisien). Ditambah lagi uang APBN masuk kesana Rp4,3 triliun,” sambungnya.
- Luruskan Sesat Pikir Faisal Basri, Septian Hario Ungkap Mengapa Investasi Tiongkok Mendominasi RI
- Ekspor Nikel Rugi Menurut Faisal Basri, Deputi Investasi Kemenko Marves: Keuntungannya 12 Persen
- Bandingkan Kepemimpinan SBY dan Jokowi, Warganet: Dulu Era SBY, Didemo Hampir Setiap Bulan Tapi Ekonomi Tumbuh
- Faisal Basri Yakin Sebentar Lagi Pemerintahan Jokowi Menyerah, Netizen: Omongan Bapak Gak Ada yang Benar
- Soal BLT Minyak Goreng, Faisal Basri Sebut ini Kebodohan Pemerintah: Perilaku Masyarakat Rusak
Seperti yang dilansir dari Tribunnews, lebih lanjut pada kesempatan tersebut Faisal juga dengan tegas mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja yang digadang-gadang oleh pemerintah sebagai tonggak baru untuk mengerek investasi di dalam negeri.
Menurutnya, aturan tersebut sangat merugikan lingkungan, dan menguntungkan orang-orang yang berada dalam lingkaran pemerintah. Sebagai contoh, pengusaha tambang batu bara dapat menikmati insentif bebas bayar royalti, jika melakukan atau meningkatkan nilai tambah produksinya.
Diketahui bahwa dalam Pasal 39 Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya dengan menyisipkan Pasal 128A.
Sesuai Pasal 128A(1), pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.
“Undang-undang cipta kerja ini didesain untuk mempermudah pengerukan kekayaan Indonesia. (Terutama) bagi orang-orang yang dekat dengan lingkungan kekuasaan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
