Terkini.id, Jakarta – Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyoroti munculnya organisasi masyarakat baru dengan membawa nama Front Persaudaraan Islam (FPI).
Atas munculnya FPI dengan wajah baru, Ferdinand lantas meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ferdinand meminta agar pemerintah segera menindak dan melarang organisasi tersebut beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan pengamatan Ferdinand, pengurus dari FPI baru tersebut merupakan orang-orang yang dulunya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
Bagi Ferdinand, FPI berwajah baru ini tidak ada bedanya dengan FPI yang sudah dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.
- Denny Siregar Sebut Tidak Ada Penyobekan Tenda Kalau FPI yang Beri Bantuan
- Soal Istilah, Habib Rizieq Minta Pelacur Jangan Dikasih Julukan yang Bagus
- Ramai Tagar Bongkar Pembantai KM 50, Denny Siregar: Ada yang Menari di Kasus Ferdy Sambo
- Kasus Irjen Ferdy Sambo Dikaitkan Peristiwa KM50, Denny Siregar: Gak Laku, Bos!
- Pengamat Sebut Habib Rizieq Bukan Lagi Magnet Politik, Aziz Yanuar: Tidak Perlu Menanggapi Tiap Pendapat
“Pemerintah harus segera menyatakan sikap negara dengan melarang dan tidak mengijinkan organisasi ini berdiri,” tulis Ferdinand, dikutip terkini.id, Rabu, 8 September 2021.
“Pengurusnya adalah orang-orang yang dulu ada di FPI yang telah dinyatakan terlarang,” sambungnya.
“Maka FPI baru ini sama saja, hanya ganti kulit tapi dalamnya sama,” tegasnya.
Selanjutnya, ia pun menyeret nama Mahfud MD untuk bisa menindak tegas organisasi tersebut.
“Semoga @mohmahfudmd berani meski saya ragu,” pungkasnya.
Seperti yang terlihat, Ferdinand membagikan cuitannya sembari melampirkan foto lambang FPI yang baru.
Dalam lambang yang dominan berwarna hijau putiih tersebut, tertera keterangan ‘Front Persaudaraan Islam‘.
Beberapa warganet terlibat komentar dalam cuitan Ferdinand.
Menurut pengguna akun bernama Pangga Hasibuan, seharusnya pendirian organisasi tersebut tidak boleh dilarang, kecuali terbukti menyalahi aturan UUD.
“Setiap yang tidak melanggar UUD tidak boleh dilarang,” komentarnya.
Begitu pun dengan pengguna akun bernama Naga Bonar, ia mengatakan jika FPI terlarang karena pendiri dan pengurusnya, maka apa bedanya dengan PKI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
