Masa Tahanan Sambo Cs Bakal Habis 9 Januari, Lalu Bagaimana Nasibnya?

Masa Tahanan Sambo Cs Bakal Habis 9 Januari, Lalu Bagaimana Nasibnya?

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 9 Januari 2023. Lalu, bagaimana nasib Ferdy Sambo dan terdakwa lain?

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan bahwa pihaknya akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs.

“Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Kata Djuyamto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan apabila pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum rampung.

Djuyamto juga mengatakan, ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

Baca Juga

“Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi,” ujar Djuyamto.

“Dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari,” lanjut Djuyamto.

Masa Tahanan Sambo Cs Bakal Habis 9 Januari, Lalu Bagaimana Nasibnya?
Terdakwa Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023. (Foto: vlix.id)

Sebelumnya diketahui bahwa dalam perkara ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sambo dan kawan-kawan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.