Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Mabes Polri: Jabatan Struktural Dinonaktifkan, Maka Jabatan Non Struktural Juga Tidak Aktif

Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Mabes Polri: Jabatan Struktural Dinonaktifkan, Maka Jabatan Non Struktural Juga Tidak Aktif

R
Tasya Putri
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kini Ferdy Sambo tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

“Otomatis dinonaktifkan,” ungkap Dedi di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Dilansir dari tempo.co, menurutnya, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non struktural yang ada di Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan non struktural sebagai Kadiv Propam Polri, akibatnya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.

“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif,” ujarnya.

Baca Juga

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini bertujuan demi penyelidikan kasus Brigadir J agar terjadi transparansi dan objektivitas.

Sebelumnya, nama Ferdy Sambo terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah singgah miliknya yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat, 8 Juli lalu.

Peristiwa itu terjadi baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya pihak Komisi Kepolisian Nasional telah meminta klarifikasi kepada Polri soal status Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus Polri.

Hal ini untuk menindaklanjuti aspriasi masyarakat yang meminta agar ia dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.