Ferdy Sambo: Harusnya Bharada E Juga Dipecat dari Polri, Jangan Hanya Saya
Terkini.id, Jakarta – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabaray menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Diketahui, dalam sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian RI.
Namun, Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecatannya itu. Kendati demikian, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun tetap dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022, menilai seharusnya Bharada E juga dikenakan sanksi pemecatan dari Polri.
“Bharada E harusnya dipecat,” kata Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Pasalnya, kata Sambo, Bharada E lah yang telah menembak Brigadir J alias Nofriasnyah Yosua Hutabarat.
Oleh karenanya, ia menyebut jangan hanya dirinya saja yang dipecat tidak terhormat dari Polri melainkan Bharada E juga harusnya dikenakan sanksi PTDH.
“Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH),” ujar Ferdy Sambo, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.