Terkini.id, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi soal Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak ikut merusak CCTV.
Ferdy Sambo menulis surat yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sementara Dedi menyebut bahwa para tersangka memang punya hak mengingkari sangkaan.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dilansir dari detiknews pada Jumat 2 September 2022.
Akan tetapi, kata Dedi soal putusan bersalah atau tidaknya seseorang itu hanya berada di tangan hakim.
- Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang Baru
- 70 Santri dan Santriwati Berhasil Lolos Seleksi Polri
- Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
- Respons Polri soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi yang Tak Diungkap ke Publik
- Soal Video Viral Pintu Rahasia dan Tuduhan Sambo Ambil Organ, Polri: Hoaks
Dedi mengatakan, hakim akan melakukan penilaian berdasarkan fakta persidangan.
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat yang katanya ditulis oleh Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat perusakan CCTV.
Surat Ferdy Sambo itu menyebut Brigjen Hendra mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Melansir detikcom dan seperti yang dilihat detikcom pada Jumat 2 September 2022, surat Ferdy Sambo yang ditulis tangan itu diunggah oleh istri Brigjen Hendra di akun Instagramnya.
Surat Ferdy Sambo itu berisi tanda tangan serta materai Rp 10.000 dan dalam bentuk copy-an.
“BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat ‘oknum-oknum’ tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?” tulis Seali Syah.
Dalam surat itu, Ferdy Sambo menuliskan dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra beserta Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya.
“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan,” tulis Sambo.
“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
