Fraksi PDIP Kritik Kebijakan Sepeda Non-Lipat Boleh Masuk MRT: Beban Transportasi

Fraksi PDIP Kritik Kebijakan Sepeda Non-Lipat Boleh Masuk MRT: Beban Transportasi

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Gilbert Simanjuntak, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai PDI Perjuangan mengkritik kebijakan PT Mass Rapid Transit (PT MRT) yang mengizinkan sepeda non-lipat masuk dalam gerbong kereta.

Dilansir dari CNN Indonesia, Gilbert merasa heran mengapa Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengizinkan kebijakan tersebut.

Padahal, menurutnya, di luar negeri saja tidak ada kebijakan seperti itu.

“Saya tidak pernah melihat di luar negeri sepeda masuk transportasi publik dalam kota. Kalau antar-kota, biasanya ada gerbong khusus buat taruh sepeda,” kata Gilbert pada Kamis, 25 Maret 2021.

Lebih lanjut, Gilbert mengatakan bahwa seharusnya Pemprov DKI dan MRT memperhitungkan secara matang sebelum menerapkan suatu kebijakan.

Baca Juga

Berdasarkan penilaiannya, kebijakan sepeda non-lipat masuk MRT itu hanya  menguntungkan segelintir orang.

“Buat kepentingan seluruh masyarakat, bukan kepentingan sekelompok orang,” ujar Gilbert.

Bahkan, Gilbert menilai bahwa kebijakan tersebut tidak pro-rakyat.

Terlebih, menurutnya, peseda yang benar-benar serius tentu akan merasa aneh naik MRT.

Jika pesepeda masuk transportasi publik, menurutnya hal itu justru menjadi beban transportasi.

“Saya tidak melihat kebijakan ini pro-rakyat, karena para pesepeda yang serius bukan untuk life style atau gaya-gayaan, dan pasti merasa aneh naik trem/MRT,” kata Gilbert.

“Karena tujuan mereka bersepeda untuk olahraga. Aneh kalau di Jakarta sepeda masuk transportasi publik. Itu bukan alat transportasi lagi, tapi beban transportasi,” tambahnya.

Gilbert pun menyarankan agar Anies memperlebar jalur sepeda untuk memfasilitasi para pesepeda.

Ia pun mengatakan akan membahas dengan anggota Komisi B lainnya terkait apakah perlu memanggil pihak MRT terkait kebijakan sepeda non-lipat tersebut.

“Belum ada pembicaraan di komisi (memanggil MRT). Minggu depan selepas kunker kita bicarakan dulu (secara) internal,” beber Gilbert.

Seperti diketahui, MRT sebelumnya menerapkan kebijakan bahwa sepeda non-lipat dapat masuk ke gerbong.

Namun, kebijakan itu baru berlaku di Stasiun Lebak Bulus Grab, Blok M BCA, dan Bundaran HI.

Adapun, ketentuan sepeda lipat yang diizinkan adalah sepeda reguler yang tidak melewati ukuran 200 cm x 55 cm x 120 cm dengan lebar ban maksimal 150 cm.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.