Terkini.id, Makassar – KAMMI Makassar yang menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diterima langsung oleh DPRD Sulsel.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel yang baru saja dilantik (Selasa, 24/9) bersama tiga anggota DPRD lainnya.
Farid Ramli, Ketua KAMMI Wilayah Sulselbar yang memimpin audiensi tersebut menyampaikan tuntutan terkait penolakan RUU P-KS yang dinilai dapat melegalisasi perzinahan, pelacuran, aborsi dan lain sebagainnya.
“RUU P-KS ini setelah kita kaji ternyata memiliki interpretasi yang dapat melegalkan prostitusi, lgbt, perzinahan, dan berbagai hubungan yang melanggar norma-norma yang kita anut selama ini,” papar Farid, Rabu (25/9).
Muzayyin Arif yang juga menerima kunjungan itu mengatakan, tuntutan KAMMI sepenuhnya sejalan dengan sikapnya sendiri.
- Anis Matta di Muktamar V Wahdah Islamiyah: Indonesia Harus Siap Hadapi 'Gempa Tektonik Geopolitik'
- Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Briket Biomassa, PNUP Dorong Peluang Usaha Masyarakat Sidrap
- Sekda Jeneponto Tinjau Kesiapan Stadion Mini Turatea Jelang Piala Gubernur Sulsel 2026
- KAMPAS: Jabal Rahmah Serukan Penguatan Generasi dan Masjid sebagai Pusat Peradaban
- 7 Jam Diperiksa di Polda Sulsel, Husniah Talenrang Bawa Putusan Cerai dari Pengadilan
“Saya sepenuhnya memahami dan sepenuhnya sepaham dengan tuntutan teman-teman,” jelas Muzayyin Arif yang kabarnya akan dilantik sebagai wakil ketua DPRD Sulsel.
Selain itu Ia juga menyampaikan, RUU P-KS ini memang mempunyai indikasi pada kecenderungan akan rusaknya moral bangsa jika dilegalkan.
“Undang-undang ini ada kecenderungan kepada pencemaran moral bangsa kita,” sambungnya.
“Ini adalah hadiah pertama saya bertugas di DPRD Sulsel,” pungkas Muzayyin Arif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
