Terkini.id, Makassar – KAMMI Makassar yang menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diterima langsung oleh DPRD Sulsel.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel yang baru saja dilantik (Selasa, 24/9) bersama tiga anggota DPRD lainnya.
Farid Ramli, Ketua KAMMI Wilayah Sulselbar yang memimpin audiensi tersebut menyampaikan tuntutan terkait penolakan RUU P-KS yang dinilai dapat melegalisasi perzinahan, pelacuran, aborsi dan lain sebagainnya.
“RUU P-KS ini setelah kita kaji ternyata memiliki interpretasi yang dapat melegalkan prostitusi, lgbt, perzinahan, dan berbagai hubungan yang melanggar norma-norma yang kita anut selama ini,” papar Farid, Rabu (25/9).
Muzayyin Arif yang juga menerima kunjungan itu mengatakan, tuntutan KAMMI sepenuhnya sejalan dengan sikapnya sendiri.
- Mentan Amran Jawab Isu "Pesta Babi" di Merauke: Yang Kami Bangun Adalah Pesta Pangan
- Wujudkan Progran Nasional, Pemkab Jeneponto Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Secara Terintegrasi
- Pemkot Makassar Terima Aset PIP, Pengembangan Stadion Untia Makin Matang
- Oronamin C Gelar Roadshow "NAMI ON MISSION" di Makassar, Sasar 10.000 Anak Muda dengan Kampanye Hidup Sehat
- Tumbuh Fantastis Hingga 44 Persen, BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini
“Saya sepenuhnya memahami dan sepenuhnya sepaham dengan tuntutan teman-teman,” jelas Muzayyin Arif yang kabarnya akan dilantik sebagai wakil ketua DPRD Sulsel.
Selain itu Ia juga menyampaikan, RUU P-KS ini memang mempunyai indikasi pada kecenderungan akan rusaknya moral bangsa jika dilegalkan.
“Undang-undang ini ada kecenderungan kepada pencemaran moral bangsa kita,” sambungnya.
“Ini adalah hadiah pertama saya bertugas di DPRD Sulsel,” pungkas Muzayyin Arif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
