Sementara, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, M Yunus meminta pemerintah kota menyelesaikan terlebih dulu permasalahan lahan di Stadion Barombong.
Menurutnya, tanah yang dibangun stadion tersebut masih milik Perusahaan swasta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
“Inikan provinsi yang punya, kenapa bukan provinsi yang meneyelesaikan? ada apa? Perlu di-clear-kan baik-baik dulu ini. Apalagi tanah di sana belum sepenuhnya. Masih ada pihak yang komplain di sana, itu dulu yang perlu dilihat,” ujarnya.
Selain Stadion Barombong, masih ada urusan lebih mendesak yang perlu di perhatikan pemerintah kota.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Makassar ini menilai, ada sesuatu yang mengganjal sehingga pembangunan infrastruktur Stadion Barombong tak kunjung diselesaikan oleh Pemprov Sulsel. Ia khawatir akan timbul permasalahan lain dikemudian hari.
- GMTD Diminta Transparan Soal Saham dan Dividen, Desak Penyerahan Fasum-Fasos
- Kabid PTKP Dorong DPRD Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
- GMTD Dituding Merampas Tanah Adat dan Lahan Garapan Warga Miskin di Tanjung Bunga, Desak RDP DPRD Sulsel
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
- Jubir JK Sebut GMTD Hanya Jualan Rumah dan Tanah Kavling, Pemda Tak Dapat Manfaat
“Bukan maksud untuk tidak mendukung tetapi kita lihat dulu. Pasti ada yang tidak bisa diselaikan provinsi, jangan sampai dia pindahkan penyakit ke kita (pemkot). Akhirnya kita tidak menyadari, ini terus diurusi yang lain terbengkalai?” katanya.
Ia meminta Wali Kota Makassar berfokus mengurusi masalah pemulihan ekonomi di masa pandemi yang serba terbatas.
“Dalam situasi pandemi ini lebih baik urus di dalam kota dulu untuk pemulihan ekonomi. Kita cukup pendanaan. Kasimi dulu provinsi selesaikan,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
