Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Stefanus Roy pun lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ia mengatakan, kliennya itu menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Maka dari itu, KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin hari ini, 12 September 2022.
“Saya mendapat informasi, perkara ini sudah penyidikan artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka. Padahal, pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy, dikutip dari detikSulsel, Senin 12 September 2022.
Stefanus Roy menegaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014.
- Lukas Enembe Sering Kencing di Tempat Tidur Buat Puluhan Tahanan KPK Mengeluh
- Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, KPK: Kami Menghormati Hak-hak Tahanan
- Heboh, Kendaraan Mewah hingga Emas Batangan Disita KPK dari Tersangka Lukas Enembe
- Fakta Baru Kasus Lukas Enembe, Polisi Temukan ini di Rumahnya
- KPK dan IDI Akan ke Papua Periksa Lukas Enembe
“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional!,” tegasnya.
Dia pun mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi.
Menurut Roy, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
“Uang itu dikirim Mei 2020, karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi iya kriminalisasi, karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer? Memalukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Roy menegaskan proses hukum tersebut sangat aneh karena sebelumnya Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda.
Akan tetapi, Gubernur Lukas Enembe tidak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran faktor kesehatan.
“Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini, karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi. Tapi itu kaitannya dengan penyelidikan. Saat itu bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
