Terkini.id, Jakarta – Terlibat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith angkat bicara terkait persoalan kliennya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu.
Dia menyatakan bahwa baru mengetahui informasi soal pelaporan tersebut. Ichwan pun saat ini mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith.
Namun, dia memperoleh informasi bahwa Habib Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
“Baru tahu semalam, saya belum cek kebenarannya,” kata Ichwan.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Sebelum Ditembak, Pengacara Sebut Habib Bahar Bin Smith Dibuntuti Mobil Kijang...
- Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Ditembak Oleh Orang Tak Dikenal
- Heboh, Video Habib Bahar bin Smith Merokok di Atas Ranjang Rumah Sakit
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
Dia mengaku sejauh ini belum berkomunikasi dengan Habib Bahar. Namun, Ichwan mengatakan sudah berkomunikasi dengan keluarga Habib Bahar pada pagi tadi.
“Komunikasi dengan Habib Bahar rencananya sore nanti atau besok,” katanya. Seperti yang dikutip dari Jpnn. Senin, 20 Desember 2021.
Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa Habib Bahar selama ini selalu bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara yang baik, apa yang diminta undang-undang pasti kami taat,” kata Ichwan Tuankotta.
Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
