Hilmi Firdausi Sebut Permendikbud PPKS Legalkan Zina, Tsamara Amany Beri Balasan Menohok

Hilmi Firdausi Sebut Permendikbud PPKS Legalkan Zina, Tsamara Amany Beri Balasan Menohok

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua DPP PSI, Tsamara Amany memberikan balasan menohok kepada aktivis dakwah, Hilmi Firdausi yang menyebut bahwa Permendikbudristek PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) melegalkan zina secara tidak langsung.

Tsamara Amany mempertanyakan apakah agenda sesungguhnya di balik penggiringan opini bahwa produk hukum ini pro zina adalah anti perempuan.

“Apakah semua produk hukum mencegah kekerasan seksual sekarang akan digiring jadi pro zina?” katanya melalui akun Twitter resminya pada Sabtu, 6 November 2021.

“Apakah agendanya sesungguhnya itu anti perempuan?” tambahnya.

Sebelumnya, Hilmi Firdausi mengatakan bahwa dirinya menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga

Pasalnya, ia menilai bahwa kebijakan Menteri Nadiem Makarim ini melegalkan zina secara tak langsung.

“Saya sebagai pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK no 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,” Kamis, 4 November 2021.

“Kebijakan ini secara tidak lansung seperti melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa. Mas menteri mohon ditinjau ulang,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui Pemendikbud PPKS ini memang menuai kontroversi karena dinilai melegalkan perzinahan.

Anggapan itu muncul karena adanya frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa ini dianggap melegalkan apabila kedua pihak setuju melakukan hubungan seksual meski tanpa hubungan pernikahan.

Adapun pihak Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa tidak ada satu pun kata dalam Permendikbud PPKS yang memperbolehkan zina.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan bahwa anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” jelas Nizam pada Senin, 8 November 2021, dilansir dari Detik.

Nizam menekankan bahwa fokus Permendikbud PPKS yang berisi 58 pasal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan seksual.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbud PPKS ini.

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegas Nizam.

Ia juga menyinggung bahwa kehadiran Permendikbud ini dilatarbelakangi oleh laporan dari beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa terkait keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.