Terkini.id, Jakarta – Imbas perangainya dalam melakukan KDRT pada Lesti Kejora. Kini Rizky Billar harus menuai akibatnya.
Mulai dari penangguhan penghargaan, satu persatu pabrik uangnya di dunia hiburan yang lenyap, sampai terancam dipenjara.
Seperti yang telah banyak diberitakan bahwa KPI Pusat telah resmi mengumumkan untuk melarang semua stasiun televisi serta radio memakai jasa artis pelaku KDRT.
Pengumuman tersebut tidak lama setelah beredar kabar Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar karena tindakan KDRT.
Selang satu minggu setelah kasus itu dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora, kini semua penghargaan untuk Rizky Billar ditangguhkan.
- Pengacara Sebut Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Karena Pengaruh Pihak Ketiga
- Pengacara Sebut Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Bermesraan
- Polisi Umumkan Hasil Visum KDRT Lesti Kejora
- Irfan Hakim Kaget Rizky Billar Ternyata Penghasilannya Segini
- Ucapan Hotman Paris Tentang Kekayaan Dikaitkan Dengan Rizky Billar
Pengumuman penangguhan penghargaan tersebut disampaikan oleh pihak SCTV selaku penyelenggara lewat akun Instagram @SCTV.
Dijelaskan bahwasanya pihak SCTV menolak segala macam bentuk kekerasan termasuk juga kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh sebab itu, penghargaan yang sebelumnya diberikan untuk Rizky Billar kini ditangguhkan.
“Dengan adanya proses hukum yang berlaku. Maka penghargaan Gorgeous Dad untuk Rizky Billa rid Infotainment Award 2022 ditangguhkan,” jelas pihak SCTV pada postingannya.
Penangguhan itu atas saran dari pihak KPI. Menurut KPI Pusat, sebagai pihak penyelenggara SCTV punya hak untuk mengevaluasi kelayakan Rizky Billar dalam mendapat penghargaan tersebut.
“Panitia berhak dong mengevaluasi, jika di waktu yang akan datang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ditetapkan oleh panitia,” ungkap Nuning.
“Saya tidak tahu kriteria seperti apa, jangan-jangan ada durasi waktunya juga. Maka itu yang berhak kemudian yang menjawab adalah panitia,” tambahnya.
Selain menjadi bermasalah di SCTV, Rizky Billar juga telah didepak oleh stasiun TV Indosiar. Dalam ajang pencarian bakat Dangdut Academy 5.
Padahal Rizky Billar telah cukup lama menjadi host pada acara itu.
Dampak terdepaknya dari acara tersebut membuat pundi-pundi rupiah Rizky Billar turut lenyap.
Selain dari stasiun televisi, akun sosial media pribadi Rizky Billar juga turut menghasilkan uang dari sejumlah endorse.
Semua itu runtuh jika kasus tersebut berlanjut. Karena sejak awal kasus ini dilaporkan Rizky Billar sudah terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahwa Rizky Billar untuk sementara dikenakan pasal KDRT Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun kabar dari kuasa hukum pihak Rizky Billar, keduanya telah berdamai dan sudah bermesraan kembali. Sementara dari pihak Lesti belum memberi tanggapan.