Ingatkan Kapolri Listyo Tidak Terpaksa Tegakkan Hukum, Chusnul Chotimah: Jangan Sampai Hukum Digunakan Balas Dendam

Ingatkan Kapolri Listyo Tidak Terpaksa Tegakkan Hukum, Chusnul Chotimah: Jangan Sampai Hukum Digunakan Balas Dendam

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengingatkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum bukan karena terpaksa.

Apalagi untuk menghindari tekanan dari publik yang sering memaksakan kehendak demi kepentingan pribadi.

Menurutnya jika terlapor terbukti bersalah maka harus dihukum sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukannya.

Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membalas dendam dari kelompok-kelompok yang juga membenci Polri.

Pernyataan tersebut dituang Chusnul kedalam cuitannya di akun twitter miliknya Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga

“Jika memang terbukti bersalah ya harus dihukum, tp mengingatkan kembali pada @ListyoSigitP dan @DivHumas_Polri jgn sampai hukum dipakai unk membalas dendam, terpaksa ditegakkn hny Krn tekanan publik, publik yg selama ini membenci Polri. @mohmahfudmd” tulisnya di akun @ChusnulCh__

Kemungkinan pernyataan tersebut merupakan respon dari dilaporkannya seorang pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.

Ingatkan Kapolri Listyo Tidak Terpaksa Tegakkan Hukum, Chusnul Chotimah: Jangan Sampai Hukum Digunakan Balas Dendam
Tangkapan layar cuitan Chusnul Chotimah (sumber: @ChusnulCh__)

Diberitakan sebelumnya terkini.id, Ferdinand dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama akibat cuitannya “Allahmu lemah” yang diduga menyinggung

Sementara itu yang membuat laporan adalah Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. Dia menganggap cuitan yang dimaksud membuat kegaduhan atas persatuan umat beragama.

“Kita tujuan kedatangan ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena Twitter dia, twit dia yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais,” ucap Haris.

Ia melaporkan Ferdinand dengan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu Ferdinand juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.