Ini Postingan ‘Kacamata’ Mulan Jameela yang Dinilai Rusak Kehormatan DPR

Ini Postingan ‘Kacamata’ Mulan Jameela yang Dinilai Rusak Kehormatan DPR

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Postingan anggota DPR fraksi Gerindra Mulan Jameela yang memakai kacamata merek mahal, Gucci, ditanggapi oleh sejumlah pihak.

Beberapa pihak bahkan menilai unggahan Mulan tersebut dapat berpotensi merusak citra dan kehormatan DPR RI. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Menurut Lucius, dalam Pasal 3 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR dijelaskan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung maupun luar gedung DPR.

“Kode etik itu sudah berlaku sejak 2015. Jangan sampai karena baru dilantik, Mulan ini belum baca panduan integritas sehingga masih merasa sebagai artis ketika memanfaatkan media sosial untuk urusan yang berpotensi merusak nama baik, citra, dan kehormatan DPR,” kata Lucius, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 18 Oktober 2019.

Diketahui, Mulan Jameela kedapatan memposting foto kacamata di Instagram pribadinya pada Kamis, 17 Oktober 2019, kemarin.

Baca Juga

Postingan tersebut sontak menuai kritikan dari sejumlah pihak lantaran caption dalam unggahannya itu menunjukkan bahwa kacamata yang dipakai Mulan tersebut diberi secara “cuma-cuma” oleh sebuah optik.

“Bismillahirrahmanirrahim… Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya…,” tulis Mulan Jameela di keterangan unggahan fotonya di Instagram.

Selain menuai tanggapan dari Formappi, postingan Mulan tersebut juga ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyelenggara negara harus jauh dari konflik kepentingan. Ada norma dan etika yang harus diperhatikan sebagai seorang pejabat negara.

Saut juga mengingatkan tentang aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan pemberian dari pihak lain kepada KPK.

“Penolakan ataupun pelaporan tersebut harus betul-betul dilakukan karena sulit untuk memahami apakah pemberian pada pejabat ini ada hubungannya dengan posisinya sebagai penyelenggara negara atau tidak,” ujar Saut, seperti dilansir dari Mojok, Jumat, 18 Oktober 2019.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.