Jelang Sidang Vonis, Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman dan Ini Alasannya

Jelang Sidang Vonis, Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman dan Ini Alasannya

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pada pekan depan, dirinya disebut berpotensi bebas dari hukuman vonis karena terdapat dua alasan ini.

Menurut mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, alasan pertama yakni Bharada E bisa saja bebas dari hukuman di sidang vonis karena tindakannya yang didasari perintah jabatan.

Meski Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun tindakan itu dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Hal itu diterangkan dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.

“Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau. Di situ disebutkan tidak bertanggung jawab,” kata mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam program Satu Meja Kompas TV pada Kamis 9 Ferbuari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Baca Juga

Alasan kedua yang berpotensi membuat Bharada E lolos hukuman yaitu statusnya sebagai justice collaborator (JC). Salah satu syarat jadi seorang JC adalah bukan aktor utama dari suatu perkara.

Terlebih sebagai JC, Bharada E memiliki kontribusi besar membongkar perkara kematian Brigadir J. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yakni seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku lainnya.

“(Richard) sebagai justice collaborator, tentu menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu,” ujar Djoko.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo berulang kali menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karena itu, hukuman Ferdy Sambo harusnya jadi yang paling tinggi karena merupakan aktor utama.

“Sambo berulang kali mengatakan semua (skenario pembunuhan Brigadir J) tanggung jawab dia,” singgung Djoko.

Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara itu, Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang yang tentu menjadi penentuan nasibnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.