Jelang Sidang Vonis, Fans Bharada E: We Love You Icad, Pasal 48 Untuk Richard

Jelang Sidang Vonis, Fans Bharada E: We Love You Icad, Pasal 48 Untuk Richard

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Jelang sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, sejumlah karangan bunga terpajang di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 15 Februari 2023.

Salah satunya yakni berasal dari Grup Facebook Save Bharada Richar Eliezer. Mereka berharap Bharada E dijatuhi hukuman bebas. Sebab Richard hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo.

“We love you Icad, pasal 48 untuk Richard. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana,” demikian tulisan karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada Richard Eliezer.

Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

Baca Juga

“Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP PN Jaksel dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id, Rabu 15 Februari 2023.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Pihaknya menyerahkan segala putusan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” ucap Ronny Talapessy.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.