Jokowi Ungkap Hormati Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Jokowi Ungkap Hormati Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Jokowi ungkap hormati putusan MK yang nyatakan UU cipta kerja inkonstitusional Bersyarat. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah menghormatinya.

Kendati demikian, sebagaimana putusan MK itu, UU tersebut masih tetap berlaku hingga dua tahun mendatang.

“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 29 November 2021.

Jika mengacu putusan MK tersebut, imbuh Jokowi, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan. Oleh karena itu, aturan pelaksanaan dari UU tersebut juga tidak dinyatakan batal.

“Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku,” tegas Jokowi.

Baca Juga

Menurutnya, dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Jokowi juga memastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri, investasi yang telah dan sedang berjalan serta tengah berproses tetap aman.

Ia mengungkapkan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan.

Mantan Gubernur DKI itu menyebut dirinya akan terus memimpin kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha di Tanah Air.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” katanya.

Kendati begitu, sebut Jokowi, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah akan segera melaksanakan putusan MK itu.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko (Menteri Koordinator) dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja pada Kamis 25 November 2021 lalu.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Anwar.

MK juga menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.