Terkini.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mengakui bahwa adanya sejumlah fraksi yang menginginkan rekomendasi hak angket diubah.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan anggota pansus, di ruang ketua DPRD Sulsel HM Roem, Senin 19 Agustus 2019.
Kadir menegaskan bahwa berdasarkan aturan rekomendasi hak angket tidak dapat diubah.
“Ini bukan rekomendasi biasa dari pansus perda yang bisa diubah oleh pimpinan. Keputusan pansus hak angket tidak bisa lagi diubah,” tegas Kadir Halid.
Menurutnya, yang dapat diubah dalam rekomendasi tersebut hanya narasi bahas.
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Komisi D Beberkan SILPA Dinas Bina Marga Sulsel Rp240 Miliar
- Komisi D DPRD Sulsel Rekomendasikan Uang Kerohiman untuk Warga Penggarap Lahan DAM Karebbe
- Pengawasan APBD Sulsel, Kadir Halid Berkunjung ke SMAN 3 Makassar
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
“Ok kalau narasi kita akan ubah, tapi tidak menghilangkan substansi dari delapan poin yang tercantum dalam rekomendasi hak angket,” ujarnya.
Rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan rekomendasi hak angket yang semulanya digelar pada Senin, 19 Agustus, ditunda ke hari Jumat 23 Agustus. Alasannya karena mayoritas fraksi meminta rekomendasi hak angket diubah.
“Pada hari Jumat, kita akan kembali menggelar rapim, kemudian jam 13.00 dilanjutkan paripurna pengesahan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
