Terkini.id, Jakarta – Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keputusan Polri soal pemecatan secara tidak terhormat terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak pun menilai, keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu sudah memenuhi harapan pihaknya.
Diketahui, Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait hal itu, Kamaruddin pun mengungkap keputusan Polri tersebut sudah sesuai harapan dari keluarga Almarhum Brigadir J.
“(Putusannya) sudah sesuai harapan,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari suara.com, jaringan terkini.id.
- Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus...
- Begini Respons Ortu Brigadir J Soal Richard Eliezer yang Ingin Kembali Jadi Polisi
- Kamaruddin Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan Hingga Usul Rumah Duren Tiga Jadi Museum
- Kamaruddin Simanjuntak Menangis Terharu Karena Hakim Terima Status Bharada E Sebagai JC
- Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Kamaruddin: Hukuman PC Ringan Karena Banyak Uangnya
Pasalnya, menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh. Dalam kasus ini Ferdy Sambo secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.
“Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah,” tegasnya.
Kamaruddin Simanjuntak pun mengatakan, pihak keluarga Brigadir J mengapresiasi Polri karena sudah berani mengeluarkan keputusan pemecatan secara tidak terhormat terhadap Ferdy Sambo.
“Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau bading itu hak beliau,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
