Terkini.id, Jakarta – Berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal merekrut 56 Pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Warganet media sosial twitter berbondong-bondong mengunggah postingan komentar.
Dalam berbagai komentar yang dilontarkan warganet terdapat pro kontra akibat pernyataan 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri.
“Salut & respek dengan Kapolri yang berani menawari 56 pegawai KPK yang dipecat untuk masuk tim anti korupsi Polri, Polri bisa memanfaatkan SDM yang luar biasa ini dan sekaligus mengakhiri kontroversi TWK. kalau mereka ‘taliban’kan gak mungkin Kapolri mau rekrut mereka, gimana? Gimana?,” kutip @na_dirs
“Saya Apresiasi pak @jokowi dan Kapolri dalam strategi ini. Ini adalah belas kasih dan akan menguji aoakah Novel dan kawan-kawan tulus mau mengabdi pada Negara atau mereka hanya ingin menguasai @KPK_RI DEMI POLITIK,” kata @ferdinandh
Lain halnya disampaikan akun Twitter UyoBack ‘@UyoBack’ mengatakan Jenderal yang sana menolak mengangkat 56 orang itu jadi ASN di KPK karena tidak lolos TWK. Jenderal yang disini meminta untuk ditarik jadi ASN di Polri. Joko-nya Cuma ngangguk ke sana, ngangguk ke sini kek boneka dashboard.
- Presiden Jokowi Dinilai Warganet Lakukan Prank Terhadap Gubernur Lampung
- Gita Savitri Kesal Netizen Doakan Segera Punya Anak: Gak Ada Adab
- Heboh, Pengakuan Suami Diduga Selingkuh dengan Ibu Mertuanya: Saya Benar-benar Khilaf
- Pasca Tragedi Kanjuruhan Anggaran Gas Air Mata Disorot Hampir Rp 20 Miliar 'Duit Rakyat Buat Bunuh Rakyat'?
- Pertamina Buka Suara Soal Pertalite Menguap dan Boros
“Novel Baswedan keluar jadi penyidik di Polri karena sudah merasa tidak cocok dan bergabung dengan KPK. Sekarang mau dikembalikan ke Polri jadi ASN bersama rekannya yang dipecat? Haha ini tragedi atau komedi?,” tulis @1keadilan Buni Yani
“Pak Kapolri @DivHumas_Polri yakin itu, menarik orang pecatan untuk jadi ASN Polri, ini mah bukan memperbaiki Polri tapi malah membuat Polri buruk dan masyarakat tidak simpati pak, percuma Polri membangun simpati kepada masyarakat selama ini jika akhirnya ada tindakan yang membuat masyarakat muak,” kata Capres Abadi @P3nj3l4j4h_id
Sementara itu, dalam postingan akun twitter resmi Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semngat kebersamaan
“Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hokum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” tutur Mahfud MD diakun Twitter, Rabu 29 September 2021
Ia juga menyampaikan bahwa dasarnya pasal 3 ayat (1) PP no. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 5 UU No. 30 tahun 2014.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
