Terkini.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keterangan jumpa pers yang dilakukan oleh Kapolri sehabis magrib ini, diketahui bahwa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 9 Agustus 2022.
Jumpa wartawan ini juga turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko dan Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo selama ini telah menjadi tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia juga termasuk dalam daftar 25 anggota kepolisian yang diperiksa Tim Khusus.
- Mantan Hakim Agung Sebut Tidak Ada Bharada E, Tidak Ada Kematian
- Mantan Panglima TNI Sebut Ferdy Sambo Dapat Kembali Jadi Anggota Polri
- Kamaruddin Simanjuntak Akui Sempat Dapat 'Tawaran' Dari Ferdy Sambo
- Kesaksian Bripka Ricky Rizal: Brigadir J Sempat Bicara Empat Mata dengan Putri Candrawathi
- Koleksi Tas Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi Sorotan Saat Proses Rekonstruksi
Selain ditahan, Irjen Ferdy Sambo juga sebelumnya dinyatakan telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Propam menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Polri menduga Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di rumah dinasnya sendiri.
Irjen Ferdy Sambo diduga berusaha menghilangkan bukti CCTV dengan cara mengambil CCTV yang terdapat di rumah dinasnya.
Pada awal kasus pembunuhan Brigadir J terkuak ke publik, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyebab tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo karena adu tembak yang terjadi antara Bharada E dan Brigadir J.
Selanjutnya, kasus Brigadir J menjadi perhatian nasional lantaran keluarga Brigadir J mengumumkan kecurigaannya atas kasus ini.
Pihak keluarga Brigadir J menemukan bahwa terdapat luka sayatan serta jari tangan yang patah.
Akibat pernyataan keluarga Brigadir J dan respon masyarakat yang tinggi terkait kasus tewasnya Brigadir J, membuat pihak kepolisian membentuk Tim Khusus untuk melakukan investigasi ulang.
Investigasi ulang ini diawali dengan proses autopsi ulang Brigadir J dan upacara pemakaman kedinasan yang sebelumnya tidak dilakukan.
Setelah itu, sebanyak 25 anggota kepolisian diperiksa karena dianggap tidak profesional serta 15 personel dimutasi dari jabatannya.