Kuasa Hukum: Bharada E Galau dan Tertekan, Kita Ajarkan Kejujuran serta Berdoa ke Tuhan

Kuasa Hukum: Bharada E Galau dan Tertekan, Kita Ajarkan Kejujuran serta Berdoa ke Tuhan

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum menyebut Bharada E merasa galau dan tertekan. Ia disebut tidak nyaman. Namun dia diajarkan tentang kejujuran, kepatuhan, dan berdoa supaya Tuhan berkenan, Selasa 9 Agustus 2022.

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya sempat tertekan sebelum mengajukan diri menjadi justice collaborator di kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sekarang, Bharada E disebut sudah mau membeberkan fakta sebenarnya soal pembunuhan Brigadir J setelah diberikan nasihat oleh tim kuasa hukumnya.

“Bharada E ini kan galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman,” sebut Deolipa setelah menyerahkan berkas pengajuan justice collaborator di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 8 Agustus 2022, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Deolipa menyebut Bharada E merasa tak nyaman bukan karena ada tekanan ketika proses penyidikan. Namun, karena mesti mengatakan pernyataan berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga

Deolipa membenarkan sempat menguatkan Bharada E supaya berani membeberkan fakta yang sebenarnya. Sampai kemudian, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.

“Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar,” ujar Deolipa.

“Untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC,” sambungnya.

Kali ini, kondisi Bharada E dalam kondisi baik di Rutan Bareskrim Polri. Deolipa menyatakan perasaan Bharada E sudah tenang.

“Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga. Kondisinya baik,” ucapnya.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Mereka merupakan Bharada E dan Brigadir RR.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan. Sementara Bharada RR dikenakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui, Justice collaborator adalah salah satu syarat supaya Bharada E bisa dilindungi oleh LPSK. Justice collaborator yaitu saksi pelaku bekerja sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.