Kecamatan Ujung Pandang Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Kecamatan Ujung Pandang Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Muhammad Yunus

Penulis

Terkini.id, Makassar – Sekretaris Kecamatan Ujung Pandang Sujarwo bersama Lurah di Ujung Pandang membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

Pegawai Kecamatan Ujung Pandang bersama Satpol PP, dan Panwas keliling di sepanjang jalan dan lorong-lorong.

“Kita tertibkan,” kata Sujarwo, Kamis 14 Februari 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan kembali mengingatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, untuk tidak memasang bahan kampanye di rumah-rumah ibadah.

Sejauh ini banyak ditemukan bahan kampanye berupa stiker yang terpasang di rumah maupun di halaman rumah ibadah seperti masjid.

Baca Juga

Isi stiker kampanye tersebut bervariasi. Ada yang menyertakan dengan doa ibadah, ada juga yang menyertakan pesan “Jagalah kebersihan” dan lainnya.

“Yang jelas semua bahan kampanye tidak boleh dipasang di rumah ibadah, karena itu melanggar PKPU nomor 4 tahun 2017,” tegas Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir.

Mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baliho dan Spanduk, kata Faisal, akan ditanggung oleh KPU. Namun peserta Pemilu dapat menambah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan/desa.

“Mengenai pemasangan APK, titik-titik pemasangan harus sesuai dengan yang ditentukan melalui SK KPU,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.