Sebut Sebagai Pemicu Pembunuhan Yosua, Keluarga Brigadir J Minta PC Divonis 20 Tahun Penjara

Sebut Sebagai Pemicu Pembunuhan Yosua, Keluarga Brigadir J Minta PC Divonis 20 Tahun Penjara

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap majelis hakim memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara atau lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diminta karena menurut keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi adalah pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo, mereka berharap suami Putri Candrawathi itu dijatuhkan vonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita),” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Kata Martin, alasan permintaan hukuman berat itu karena memang seharusnya Putri lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena Putri dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga

“PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023 besok.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Selasa 14 Februari 2023. Sebelumnya keduanya juga dituntut oleh jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sedangkan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E rencananya akan digelar pada Rabu 15 Februari 2023. Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.