Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati dan Bharada E Dituntut Ringan
Komentar

Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati dan Bharada E Dituntut Ringan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Putri Candrawathi dituntut hukuman mati, sedangkan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu 18 Januari 2023.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari SIPP PN Jaksel, dijadwalkan sidang tuntutan dua terdakwa itu dimulai pukul 09.30 WIB.

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP dikutip Suara.com jaringan Terkini.id.

Pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, keluarga Brigadir J minta Bharada E dituntut hukuman ringan oleh JPU.

Baca Juga

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar pengacara pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu 18 Januari 2023.

Sementara itu, untuk istri Ferdy Sambo, Martin menyebut jika pihak keluarga berharap Putri Candrawathi dituntut dengan pidana maksimal yakni tuntutan hukuman mati.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” sebut Martin.

Adapun dalam perkara ini Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman penjara selama 8 tahun.