Terkini.id – Kepala Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulkaf S Latief menyebut bahwa penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh semua anggota DPRD Sulsel, tidak benar.
Ia membantah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap refocusing dan realokasi APBD 2020 Pemprov Sulsel dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
BPK menemukan adanya kegiatan bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Sekretariat DPRD Sulsel senilai Rp8,5 miliar belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Saya sudah cek dan sudah tanyakan staf, itu tidak ada seperti itu, tidak ada bunyi satupun yang menyatakan bahwa ada Dana Bansos Covid-19 Rp8,5 miliar dipakai DPRD. Itu tidak ada,” kata Sulkaf S Latief, di DPRD Sulsel, Senin 7 Juni 2021.
Sulkaf menyebut yang menjadi sorotan BPK dan harus diselesaikan di DPRD ada empat item. Diantaranya; dana perjalanan dinas yang mencapai Rp214 juta.
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Pimpinan DPRD Sulsel Jamu Kajati Sila Pulungan
“Dan itu sudah dikembalikan sebanyak Rp176 juta lebih. Jadi sisa Rp38 juta yang harus dikembalikan, yang belum dikembalikan itu orang yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Kedua adalah pembayaran honor sukarela.
“Ini memang ada pembayaran waktu itu karena Covid-19 masuk lebaran. Jadi di BPK ada namanya prosedur. Kalau prosedurnya tidak lengkap itu tentu dimintai diklarifikasi. Karena ada prosedur dan SKnya yang tidak prosudural,” terang Sulkaf lagi.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan sembako dari kegiatan JPS oleh sekretariat yang dilaksanakan Pimpinan dan Anggota DPRD pada prinsipnya mengacu pada sumpah dan janji sebagaimana dimuat dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sasaran penerima bantuan sembako oleh Anggota DPRD tidak lagi merujuk ke basis DTKS karena dampak Covid-19 hampir merata di seluruh wilayah Sulsel mengingat diberlakukannya PSBB sehingga semua aktifitas masyarakat menjadi terhenti,” tandasnya.
Muhammad Jabir menambahkan, secara kondisi geografis, sasaran bantuan sembako oleh anggota DPRD Provinsi secara proporsional telah terwakili di seluruh wilayah Sulsel karena pembagian sembako dilaksanakan sendiri berdasar daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
Adapun terkait zona merah, sambung Muhammad Jabir, telah terwakili oleh Anggota DPRD yang berasal dari dapil yang masuk kategori zona merah.
“Prinsipnya disadari bahwa masih terdapat kelemahan seperti tidak semua penerima bantuan terakomodir karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Muhammad Jabir menegaskan, penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulsel sudah melalui prosedur. Terlebih, sudah mengantongi izin atau rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sebenarnya, awalnya anggota (DPRD) meminta pengadaan alat pelindung diri (APD). Tapi setelah dikonsultasikan, ternyata tidak boleh. Makanya dialihkan ke sembako. Dan, BPKP ternyata mengizinkan. Jadi dasar kami adalah rekomendasi BPKP,” tegas Jabir.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
