Kepala OPD Wajib Hadir Pembahasan APBD di DPRD Sulsel, Ini Sanksi Kalau Tidak Hadir

Kepala OPD Wajib Hadir Pembahasan APBD di DPRD Sulsel, Ini Sanksi Kalau Tidak Hadir

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Sulsel 2020.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Syaharuddin Alrif, meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov wajib hadir pada pembahasan APBD di komisi-komisi.

“Kalau tidak hadir, tidak akan dibahas RKA-nya,” tegas Syahar sapaan akrab Syahruddin Alrif, Kamis 14 November 2019.

Menurutnya, kehadiran Kepala OPD pada pembahasan Ranperda APBD dinilai sangat penting, sebab ada keputusan yang harus diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Misalnya membahas persoalan pendidikan, kalau kepala dinasnya tidak hadir dan diwakili oleh sekretarisnya atau kepala bidang nanti juga tidak bisa ambil kebijakan. Jadi harus datang kepala OPD-nya,” ujar Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel ini.

Baca Juga

Selain itu, Syahar juga meminta, kepala OPD wajib memasukkan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dua hari sebelum memasuki tahapan pembahasan di komisi-komisi.

“Biasanya RKA diserahkan dua jam sebelum pembahasan, itu sama saja tidak memberi waktu kami untuk mempelajari RKA-nya. Makanya RKA diserahkan dua hari sebelum pembahasan,” pangkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.