Terkini.id, Jakarta – Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan terkait siapa lagi yang harus ditetapkan sebagai tersangka selain Bharada E?
Sugeng mengungkap, soal penetapan tersangkanya adalah hal yang paling sulit untuk dilakukan.
Melansir Tribunnews pada Selasa 2 Agustus 2022, Sugeng menganggap kesulitan lain adalah penetapan pelaku lain seperti Bharada E yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam kasus ini yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku.” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa 2 Agustus 2022.
Dia mempertanyakan selain Bharada E siapa lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E,” imbuhnya.
Dengan begitu, adanya konflik kepentingan ini membuat Sugeng meminta ke Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk turun tangan.
“(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, tak hanya itu Sugeng juga mengungkap kesulitan lain dalam penetapan tersangka yaitu belum terungkapnya peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Menurutnya, kesulitan yang melatarinya karena adanya konflik kepentingan dalam tubuh Polri.
“Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit. Karena adanya tarik menarik kepentingan di dalam institusi Polri,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
