Deolipa Minta Bayaran 15 Triliun, Kuasa Hukum Baru Bharada E: Tidak Ada Perjanjian Honorarium!

Deolipa Minta Bayaran 15 Triliun, Kuasa Hukum Baru Bharada E: Tidak Ada Perjanjian Honorarium!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait permintaan Deolipa Yumara yang meminta bayaran Rp 15 triliun lantaran telah dicabut kuasa hukumnya sebagai pengacara Bharada E, kini Ronny Talapessy, sebagai kuasa hukum baru Bharada E akhirnya buka suara.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui sebuah keterangan resmi.

Dalam hal tersebut, dia menegaskan bahwa tidak ada perjanjian honoratorium dengan negara atau Bharada E, apalagi sebanyak Rp15 triliun.

“Mengenai tuntutan kepada negara Rp15 triliun, kan tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara. Tidak ada kaitan. Apalagi dengan Bharada E, tidak ada perjanjian honorium,” kata Ronny.

Dia mengatakan bahwa Deolipa bukan pengacara negara, sebab menurutnya pengacara negara adalah kejaksaan.

Baca Juga

“Karena pengacara negara itu adalah jaksa, pengacara negara. Itu diatur di undang-undang. Dia tak bisa mewakili negara. Dia bilang dia ditunjuk Bareskrim, tidak bisa,” jelas Ronny.

“Mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada anda. Kalau mereka memberikan kuasa itu kepada jaksa bukan kepada anda (Deolipa). Karena anda (Deolipa) bukan jaksa pengacara negara. Anda (Deolipa) bukan pengacara negara. Karena yang sah itu menurut undang-undang adalah jaksa pengacara negara. Itulah yang mewakili negara,” sambungnya.

Kemudian, terkait pencabutan kuasa Deolipa, dikatakan hal tersebut dapat dilakukan secara sepihak oleh Bharada E, tanpa ada pemberitahuaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia. Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak, tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak,” jelas Ronny.

Deolipa sebelumnya meminta bayar Rp15 triliun kepada negara sebagai upah dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya.

Ia juga menyebut, dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

“Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun,” kata Deolipa.

Menurut Deolipa, jika Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

“Kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.