Terkini.id, Jakarta – KH Yahya C Staquf alias Gus Yahya selaku Ketua Umum (Ketum) PBNU memberikan tanggapannya soal Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang menjadi buronan KPK.
Gus Yahya mengatakan Mardani H Maming akan tetap menjadi Bendahara Umum PBNU sampai keuarnya putusan pengadilan.
“Masih (bendahara umum),” ujar Gus Yahya saat ditemui di UII, dikutip dari detikcom, Rabu 27 Juli 2022.
“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” lanjut Gus Yahya.
Gus Yahya berujar bahwa PBNU akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sedangkan untuk soal status Mardani H Maming yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Gus Yahya yakin bahwa politikus PDIP itu akan segera menyerahkan diri ke KPK.
- Ketua Umum PBNU Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Jelang Pemilu 2024
- Dianggap Fitnah Gus Yahya, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim
- Himbau Politisi dan Partai Politik Tak Gunakan Politik Identitas, Gus Yahya: Jangan Sampai Memperalat Identitas Sebagai Senjata
- Gus Yahya Tegaskan Tak Pecat Mardani Maming Meski Terlibat Kasus Korupsi: Dia Tidak Diberhentikan Lho Ya
- Soal Mardani Maming, Kiai Pesantren: Rusak Reputasi NU Sebagai Ormas Pendukung NKRI
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” tutur Gus Yahya.
Sebagai informasi, Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika dirinya masih berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK telah mengupayakan penjemputan paksa Mardani H Maming karena ia diketahui sudah mangkir dari panggilan penyidik KPK selama dua kali.
Namun ketika tim KPK mendatangi apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Mardani H Maming, sang politikus yang memiliki istri dua ini tidak berada di tempat.
Untuk saat ini Mardani H Maming telah mangkir dan sama sekali tidak diketahui keberadaannya sehingga KPK mencantumkan namanya dalam DPO.
KPK dan Polri akan bekerja sama untuk menangkap Mardani H Maming. Saat ini Mardani H Maming sedang melawan KPK via pra peradilan terkait penetapan tersangka suap IUP.
Mardani H Maming akan diwakili oleh dua kuasa hukum terkenal yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
