Terkini.id, Jakarta– Belum lama ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran HAM di kasus tewasnya Brigadir J.
Melansir ccnindonesia.com. Komisioner Komnas Ham Choirul Anam juga menyebut adanya indikasi kuat terkait penghalang penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
“Kalau pertanyaan proses saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice?,”ungkapnya, Kamis 11 Agustus 2022.
“Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.
Menurutnya, adanya indikasi obstruction of justice ini terlihat dari rusaknya barang bukti berupa, tempat kejadian perkara, dan pengaburan keterangan.
- Kabar Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun 2025, Said Didu: Pemerasan Rakyat
- Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 2.778 Triliun Bangun Tol Hingga Bandara, Said Didu: Ini Kebohongan Publik
- Said Didu Sorot Permintaan Jokowi ke China Terkait IKN hingga Singgung Kereta Cepat
- Kritik Subsidi Mobil Listrik, Said Didu Berikan Contoh Alur Merampok Rakyat Melalui Kebijakan
- Stafsus Kemenkeu Disemprot Said Didu Usai Bahas Dana Pajak
“Itu kami perhatikan dan dalami cukup dalam,” katanya.
Sementara itu, mendengar ungkapan dari Komnas HAM, Muhammad Said Didu selaku Mantan Sekretaris Kementerian BUMN melontarkan tanggapannya melalui Twitter pribadinya.

“ Ah dia lagi,” tulisnya dalam akun Twitter miliknya @msaid_didu, Kamis 11 Agustus 2022.
“Ucapannya tergantung arah angin,” lanjutnya.
Hingga berita ini tayang, belum ditemukan tanggapan dari pihak Komnas HAM terkait sindiran Said Didu soal indikasi pelanggaran HAM di kasus Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
