Kompolnas Angkat Bicara Soal Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun

Kompolnas Angkat Bicara Soal Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota KompolnasPoengky Indartimenyebut Majelis Hakim pastinya mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

Sebagai seorang polisi dengan pangkat rendah posisi Bharada E pada kasus pembunuhan tersebut tergolong sangat sulit.

“Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal (Ferdy Sambo),” kata Pongky seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.

Poengky menyebut, ketika Bharada E mengajukan justice collaborator atau JC dan berjanji akan memberikan keterangan dengan jujur, Kompolnas yakin kasuspembunuhan Brigadir Jmenjadi terang benderang.

Baca Juga

“Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya. Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orang tua almarhum Yosua,” bebernya.

“Dan orang tua almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer,”sambung Poengky.

Dia juga menilai, perjalanan sidang kasus ini, menunjukkan betapa pentingnya peran justice collaborator untuk mengungkap kebenaran.

“Persidangan kasus almarhum Yosua dengan terdakwa Eliezer memang luar biasa, yaitu menunjukkan peran Justice Collaborator mendapatkan pengakuan dari Majelis Hakim,”pungkasnya.

Nantinya ke depan, Kompolnas berharap, kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi Polri seperti Ferdy Sambo dengan berbagai dramanya tidak terulang di kemudian hari.

“Kami berharap kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Poengky.

Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim.

Bahkan jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan, Kuat Ma’ruf 15 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.