Kopel Dorong Penyusunan Produk Hukum Daerah Partisipatif

Kopel Dorong Penyusunan Produk Hukum Daerah Partisipatif

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba terus mendorong penyusunan Produk Hukum Daerah yang partisipatif. Salah satu yang jadi perhatian saat ini adalah penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD 2019-2024.

Berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri nomor 120 tahun 2018, pedoman penyusunan prodak hukum daerh disebutkan bahwa masyarakat berhak memberi masukan baik lisan maupun tulisan pada setiap produk hukum daerah yang sedang disusun atau dibahas.

Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar mengatakan masukan masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya dengan dialog atau diskusi publik.

“Kami berharap, DPRD dapat membuka ruang diskusi untuk mendengar masukan masyarakan terkait dengan tata tertib yang sementara dibahas,” harap Jafar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id.

Menurutnya, tatib merupakan aturan internal DPRD dalam bekerja, dalam pengaturannya, banyak mengatur soal interaksi DPRD dengan pihak luar.

Baca Juga

“Yang mengatur pihak luar inilah yang perlu didiskusukan dengan masyarakat, agar tatib tersebut tidak merugikan masyarakat,” tambah Jafar.

Sebagi contoh, di era digital saat ini, agar tidak terjadi kesalah pahaman di kemudian hari, maka perlu pengaturan terkait bagaimana rapat-rapat DPRD dapat diakses publik melalui perangkat yang ada.

“Misalnya setiap rapat DPRD dapat disiarkan langsung, kecuali rapat yang dinyatakan tertutup oleh undang-undang,” lanjut Jafar.

Sebelumnya, Kopel Bulukumba telah memberikan masukan secara tertulis kepada DPRD terkait dengan beberapa pengaturan dalam tatib tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.