Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar belum menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya merujuk pada syarat-syarat yang diatur melalui Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, saat ini, pihaknya telah membicarakan hal tersebut dan belum ada rekomendasi mengarah ke sana.
“Kami akan melihat rekomendasi-rekomendasi yang masuk termasuk dari Dinas Kesehatan Kota Makassar,” kata Iqbal saat video conference, Rabu, 8 April 2020.
Saat ini, Kota Makassar baru memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil atau PSBK. Dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
- Ini Tips Keuangan agar Tak Boros di Rumah Aja jika PPKM Darurat Diperpanjang
- Alasan Razia PSBB, PDIP: Satpol PP Minta Uang ke Pengusaha
- Politikus PDIP: Pemberlakuan PSBB Ketat Jangan Nanggung, Sekalian Beberapa Bulan
- Pembatasan Jam Operasional Berakhir, Pemkot Belum Tentukan Langkah PSBB
- Dewan Siapkan Anggaran Rp 50 M Bila Makassar PSBB
“Berdasarkan hasil kajian dari pemerintah Kota Makassar kami belum menempuh PSBB,” jelasnya.
Sementara, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan ada beberapa kriteria untuk menerapkan PSBB. Seperti melihat jumlah kasus, penyebaran signifikan virus corona, dan peningkatan jumlah kasus.
“Kalau mau menerapkan PSBB berdasarkan ketentuan Menteri Kesehatan harus di atas 100 orang meninggal,” kata dia.
Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah memperketat pengamanan dan pengawasan dengan membatasi pergerakan masyarakat.
“Sehingga tidak keluar masuk, tentu mulai dari kelurahan,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
