KPK Periksa Dua Pimpinan DPRD Sulsel di Makassar, Terkait Kasus Dugaan Suap

KPK Periksa Dua Pimpinan DPRD Sulsel di Makassar, Terkait Kasus Dugaan Suap

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kantor Brimob Sulsel, di Makassar, Kamis 3 November 2022.

Kedua pimpinan itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel yaitu, Darmawangsyah Muin (Gerindra) dan Muzayyin Arif (PKS).

Selain kedua pimpinan itu, pihak KPK juga memeriksa 10 orang lainnya, mereka adalah, Petrus Yalim, Arfa Anwar, Winarti, Darusman Idham dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, Fitri Zainuddin, Julita Rendi, Gilang Permata, Ayub Ali dan Kasbi Suryansah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut ada di dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR).

Para terperiksa diambil keterangannya untuk tersangka yang menyeret nama mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, Edhy Rahmat.

Baca Juga

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasi segera,” jelasnya, dikutip dari SuaraSulsel.id jaringan Terkini.id.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Selain kantor BPK Sulsel dan kantor Dinas PU dan Tata Ruang, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa kediaman Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

Sebelumnya juga Dua pimpinan tersebut yaitu, Andi Ina Kartika Sari (Ketua DPRD Sulsel) dan Ni’matullah Erbe (Wakil Ketua DPRD Sulsel).di Gedung KPK Jakarta Jumat 21 Oktober 2022.

Mereka dipanggil untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang menjerat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai pemberi suap, yaitu ER.

Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS) dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

GG lantas menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait dengan sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.

Besaran “dana partisipasi” yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.

KPK juga masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.