Terkini.id, Makassar – Setelah masing-masing partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar hingga 13 Mei 2023.
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai menjalankan tahapan verifikasi administrasi yang di mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Selasa 16 Mei 2023.
Selain itu, pihak KPU Makassar juga akan memeriksa kegandaan yang berpotensi terjadi di satu partai, namun beda Daerah Pemilih (Dapil).
“Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, Bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih,” jelasnya.
- KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
- Partisipasi Pilkada Makassar: Target Ambisius, Realita yang Masih Jauh
- Makassar Tetapkan Pemimpin Baru: Pasangan "MULIA" Pimpin Kota Selama Lima Tahun ke Depan
- Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan
- Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang akan diperiksa yakni:
– KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
– Surat bebas penyalahgunaan narkoba
– Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri
– Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
– isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan. dll
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
