Lakukan Pelanggaran Prokes, Kafe Wow di Kota Madiun Disegel

Lakukan Pelanggaran Prokes, Kafe Wow di Kota Madiun Disegel

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tim Satgas Penanganan Covid – 19 Pemerintah Kota Madiun bersikap tegas untuk menyegel Kafe Wow karena melanggar protokol kesehatan saat beroperasi pada malam pergantian tahun.

Kepala Satpol PP dan Damkar kota Madiun Sunardi Nurcahyono menyebutkan penyegelan kafe yang berada di Jalan Cokroaminoto Kota Madiun itu karena telah memenuhi unsur pelanggaran.

Menurut Sunardi, manajemen Kafe Wow kedapatan melanggar aturan prokes yang ditetapkan Pemkot Madiun sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid – 19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Madiun.

Sunardi mengatakan selain memenuhi unsur pelanggaran, Kafe Wow juga akan diberikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan terhitung sejak Sabtu 1 Januari 2022.

“Setelah kita dalami lagi, memang memenuhi unsur pelanggaran. Kafe itu kami berikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2022,” ujar Sunardi dikutip dari Antara, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga

Irwal menyebutkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, mal, pusat perbelanjaan dan usaha kuliner dibatasi hingga pukul 22.00 WIB selama tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, termasuk pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara, Kafe Wow pada saat itu kedapatan masih buka hingga melebihi pukul 22.00 WIB.

“Tak hanya melampaui jam operasional. Kafe tersebut juga melanggar batas maksimal kapasitas 75 persen. Saat Pak Wali Kota mendatangi lokasi tersebut, kafe sedang dipadati pengunjung,” ujar Sunardi dikutip dari laman voi.id.

Sunardi juga menjelaskan sanksi tidak serta merta langsung diberikan. Pihaknya kembali melakukan pemeriksaan mendalam setelah ditemukan pelanggaran saat razia yang dipimpin Wali Kota Madiun Maidi pada malam pergantian tahun baru.

Sunardi juga menambahkan kafe tersebut sebenarnya sudah didatangi oleh Tim Satgas Covid – 19 tingkat kecamatan untuk diberikan peringatan. Namun tak dihiraukan, tak lama berselang Wali Kota Madiun Maidi bersama forkopimda mendatangi lokasi tersebut karena melanggar razia dan pemantauan.

Wali kota langsung mengambil tindakan tegas dengan penutupan sementara. Bahkan, orang nomor satu di Kota Madiun itu menginstruksikan penutupan sampai 10 hari.

Sunardi juga menambahkan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi Wali Kota dan temuan pelanggaran tersebut. Sanksi pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi dan denda.

“Untuk menentukan sanksi harus melalui pemeriksaan mendalam. Jadi tidak serta merta langsung kita jatuhkan sanksi. Ini sebagai pembelajaran bersama agar tempat usaha lain taat aturan,” ujar Supardi dikutip dari laman voi.id.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.