Terkini.id — Legislator PDI-P DPRD Sulsel, Dan Pongtasi memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelabuhan Penumpang Regional, pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis 31 Oktober 2019.
Menurut Dan Pongtasik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum bisa mengelola pelabuhan regional tipe B. Sebab sampai saat ini Kementerian Perhubungan seakan tidak ikhlas menyerahkan pelabuhan penumpang ke Pemprov Sulsel.
“Sehingga ini menjadi PR bagi DPRD dan Pemprov agar melakukan lobi-lobi bagaimana agar pelabuhan penumpang Pemprov yang mengelola,” kata Dan Pongtasik, ketika memberikan pandangan fraksi pada rapat paripurna dengan agenda pengeaahan Ranperda Fasilitasi Percepatan Pembangunan Desa dan Ranperda Peyelenggaraan Pelabuhan Penumbang Regional.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Husmaruddin ketika memberikan pandangan fraksi.
“Saya kira kalau kita mengelola pelabuhan penumpang, kita (Pemprov) bisa mendapatkan pemasukan baru,” tambahnya.
- Di Seminar Kebangsaan, Wawali Makassar Aliyah Usulkan BAM Diterapkan di Tingkat Daerah
- DPRD Pangkep Kembali Gelar Rapat Pansus Bahas Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan
- Andi Muh Farid, menjadi Ketua DPRD Termuda se Indonesia periode 2024-2029
- Suwardi Haseng Beri Bantuan Pupuk Cair ke Petani Desa Tellu Limpoe
- Caleg Gagal Terguncang Secara Mental Akibat Kalah di Pemilu
Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dalam sambutannya mengatakan bahwa, pelabuhan adalah prasarana transportasi yang mendukung kelancaran sistem transportasi air dan laut. Memiliki fungsi yang erat berkaitan dengan sosial dan ekonomi.
“Pelabuhan berfungsi sebagai salah satu penggerak roda perekonomian, karena menjadi fasilitas yang memudahkan distribusi hasil-hasil produksi,” pangkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
