Terkini.id — Legislator PDI-P DPRD Sulsel, Dan Pongtasi memberikan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelabuhan Penumpang Regional, pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis 31 Oktober 2019.
Menurut Dan Pongtasik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum bisa mengelola pelabuhan regional tipe B. Sebab sampai saat ini Kementerian Perhubungan seakan tidak ikhlas menyerahkan pelabuhan penumpang ke Pemprov Sulsel.
“Sehingga ini menjadi PR bagi DPRD dan Pemprov agar melakukan lobi-lobi bagaimana agar pelabuhan penumpang Pemprov yang mengelola,” kata Dan Pongtasik, ketika memberikan pandangan fraksi pada rapat paripurna dengan agenda pengeaahan Ranperda Fasilitasi Percepatan Pembangunan Desa dan Ranperda Peyelenggaraan Pelabuhan Penumbang Regional.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Husmaruddin ketika memberikan pandangan fraksi.
“Saya kira kalau kita mengelola pelabuhan penumpang, kita (Pemprov) bisa mendapatkan pemasukan baru,” tambahnya.
- Bawaslu Makassar Audiens ke Dinas Pendidikan Sulsel, Bahas Soal Reses Anggota DPRD
- Golkar Optimistis Pertahankan Kursi Ketua DPRD Luwu Utara
- Berpengalaman di DPRD Kota dan Provinsi, RPG Nyaleg DPR RI Dapil Sulsel 1
- DPRD Kabupaten Pangkep Lantik HM Kamil Fasih Sebagai Anggota DPRD PAW Masa Jabatan 2019-2024
- Kalah Dalam Pilkada, Calon Kepala Desa Nekat Serang Anggota Dewan
Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dalam sambutannya mengatakan bahwa, pelabuhan adalah prasarana transportasi yang mendukung kelancaran sistem transportasi air dan laut. Memiliki fungsi yang erat berkaitan dengan sosial dan ekonomi.
“Pelabuhan berfungsi sebagai salah satu penggerak roda perekonomian, karena menjadi fasilitas yang memudahkan distribusi hasil-hasil produksi,” pangkasnya.