Terkini.id, Jakarta – Kabar soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi diragukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menilai tidak mungkin seorang ajudan berani melakukan hal itu terhadap atasannya sendiri.
LPSK pun mengungkapkan enam poin keraguan atas skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
Putri Candrawathi masih keukeuh dengan pengakuannya jika dilecehkan oleh Brigadir J, kendati dirinya sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, ada enam poin kejanggalan dalam isu pelecehan seksual terhadap Putri.
Poin pertama soal kronologi yang ada di Magelang, Jawa Tengah.
“Kejanggalan pertama masih ada Kuat Maruf dan Susi. Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual,” kata kata Edwin seperti dikutip dari suara.com pada Minggu 4 September 2022.
Kemudian Edwin juga menjelaskan kejanggalan dalam poin kedua adalah keterkaitan dalam konteks relasi kuasa.
Seperti yang diketahui, Brigadir J adalah ajudan dari seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Pol Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi.
Poin ketiga dari kejanggal isu ini menurut LPSK yakni soal perilaku dari Putri Candrawathi yang terkesan masih mencari-cari Brigadir J.
Menurut Edwin kalau isu itu benar berarti Brigadir J adalah terduga pelaku pelecehan.
Namun hal tersebut terlihat janggal karena Putri masih mencari dan menginginkan dekat dengan pelaku.
Kemudian dalam poin keempat Edwin mengatakan, ada banyak banyak saksi saat di Magelang.
Jika memang Putri mendapatkan pelecehan seksual seharusnya bisa melaporkan hal tersebut.
Pada poin kelima berkaitan dengan keinginan Putri Candrawathi yang ingi tetap bersama Brigadir J dalam perjalanan ke Jakarta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
