Terkini.id, Jakarta – Pengacara dari Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa kliennya mempunyai tambang emas yang berlokasi di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Untuk membuktikan ucapannya soal tambang emas kepunyaan Lukas Enembe ini, Stefanus Roy Rening berujar saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait hal tersebut.
“Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). Ya di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua, dokumennya sudah diurus oleh stafnya,” ujar Stefanus Roy Rening, dikutip terkini.id dari suara.com, Selasa 27 September 2022.
Selanjutnya, Stefanus Roy Rening berujar Lukas Enembe pernah menyatakan bahwa PT Freeport adalah miliknya.
“Katakan itu Freeport saya punya, kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai gubernur saya punya itu,” kata Stefanus Roy Rening.
Oleh sebab itu, Stefanus Roy Rening mengatakan Alexander Marwata selaku pimpinan KPK agar datang langsung ke Tolikara untuk melihat tambang emas kepunyaan Lukas Enembe.
“Kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Alexander Marwata yang minta, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara lihat itu tambang,” tutur Stefanus Roy Hening.
Disisi lain, Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyayangkan ucapan yang dilontarkan oleh Stefanus Roy Rening terkait tambang emas milik Lukas Enembe.
Ali Fikri menyarankan kepada Lukas Enembe dan pengacaranya untuk memenuhi panggilan KPK daripada terus berceloteh di depan media massa.
“Kami sayangkan tidak hadir tersangka (Lukas Enembe) maupun penasehat hukum yang mendampinginya tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik,” ucap Ali Fikri.
Ia juga menasehati Stefanus Roy Rening untuk tidak berbicara sembarangan di hadapan publik.
“Harusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. Jadi, bukan di ruang-ruang publik,” ungkap Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan aksi Stefanus Roy Rening yang merilis berbagai macam pernyataan di hadapan publik tidak dapat dikategorikan sebagai suatu pembuktian.
“Karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat,” tegas Ali Fikri.
Sebagai informasi, pada Senin 19 September 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa kasus Gubernur Papua Lukas Enembe bukanlah hasil rekayasa partai politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” papar Mahfud MD.
Diketahui beberapa pihak telah turun langsung untuk menyelidiki kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pihak yang dimaksud yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud MD menuturkan investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berhubungan dengan pemilu 2024 mendatang.
Diketahui pada tanggal 19 Mei 2021, Mahfud MD telah mengumumkan kasus korupsi terbesar di Papua, termasuk kasus Lukas Enembe.
“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” pungkas Mahfud MD.