Terkini.id, Jeneponto – Sejumlah Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Turatea (Ampera) Kabupaten Jeneponto seruduk Polres Jeneponto. Minta Kapolsek Kelara Mundur.
Puluhan mahasiswa dan aktivis itu mendatangi Polres Jeneponto untuk meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Kelara.
Saat mendatangi Mapolres Jeneponto, di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, kecamatan Binamu. Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 25 April 2022, Mahasiswa menghadirkan korban atas nama Mardiana, warga Bisanti, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia.
Mereka menduga Polsek Kelara bermain-main dalam menangani kasus penganiyaan yang dilaporkan korban (Mardiana) pada 28 Januari 2022.
Namun dalam perkembangan laporannya, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku penganiayaan hingga saat ini.
- Penuh Haru dan Bahagia, Kapolres Jeneponto Santuni Anak Yatim di Bulan Berkah
- Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolres Jeneponto Hadiri Groundbreaking SPPG dan Gudang Pangan Polri
- Jejak Kepedulian AKBP Widi Setiawan Selama Menjabat Kapolres Jeneponto
- Kapolres Jeneponto Hadir di Pelosok Desa, Beri Semangat Siswa Jadi Generasi Cerdas Bangsa
- Kapolres Jeneponto Instruksikan Kapolsek dan Tim Dokkes Salurkan Bantuan dan Obat untuk Kakek Yasang
“Kami menduga Polsek Kelara bermain-main menangani kasus penganiayaan ini, sudah kurang kurang lebih empat bulan kasus ini, ada apa disana sehingga belum menangkap pelaku,” terang salah seorang aktivis, Hasan Walinono.
Menurutnya, pihak Polsek Kelara tidak melakukan penahanan dengan alasan yang berbelit-belit.
“Setelah gelar perkara, status pelaku sudah tersangka, Kenapa belum ada penahanan terhadap pelaku, awalnya Polsek Kelara beralasan pelaku sakit, hari ini alasan lain, untuk itu kami mendesak Kapolsek Kelara mundur dari jabatannya,” bebernya.
Puluhan mahasiswa dan aktivis itu pun diterima diruang Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
“Kami mengapresiasi pergerakan rekan-rekan mahasiswa dan aktivis, karena gerakan ini adalah merupakan sumbangsih masukan kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin.
Lebih lanjut, Iptu Nasaruddin mengatakan, proses penganiayaan tetap berjalan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau saya melihat ini, Polsek Kelara sudah berbuat, sudah melakukan proses penyelidikan sesuai tahapan yang ada, pihak penyidik menerapkan pasal Pasal 352 dengan ancaman hukuman selama-lamanya tiga bulan,” ungkap Iptu Nasaruddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
