Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas

Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mahfud MD selaku Menko Polhukam memberikan pendapatnya terkait pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal keberadaan CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengatakan dirinya tersenyum kecut ketika mendengar ucapan Kamaruddin Simanjuntak soal perbedaan keterangan CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo yang kemarin disebut telah disambar petir namun sekarang dibilang ada.

Lebih lanjut lagi, Mahfud MD juga memuji nalar publik yang cerdas terkait masalah ini.

“Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi di sela ketegangan, tersungging juga senyum kecut saat Pengacara Keluarga Brigadir J bilang, ‘Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga’. Logika publik cerdas,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Rabu 3 Agustus 2022.

Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas
Cuitan Mahfud MD Terkait Ucapan Kamaruddin Simanjuntak Soal CCTV Brigadir J (Twitter @mohmahfudmd)

Sebelumnya Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E ini dilakukan secara jujur tanpa menutupi fakta yang ada.

Baca Juga

“Presiden minta agar dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu,” tutur Mahfud MD.

Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak kepolisian untuk menguji rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak CCTV perlu diuji karena sebelumnya pihak kepolisian mengatakan CCTV tersebut telah tersambar petir.

Selain itu pengacara Brigadir J ini juga mempermasalahkan orang yang mengambil decoder CCTV ini, ia berpendapat orang tersebut harus dijadikan tersangka akibat dugaan ingin menghilangkan barang bukti.

“Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu. Yang berikutnya kapan orang yang mengambil dekordernya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.