Mahkamah Aceh Vonis Bebas Pelaku Pemerkosa, Kuasa Hukum Korban: Kita Tidak Terima Putusan Itu

Mahkamah Aceh Vonis Bebas Pelaku Pemerkosa, Kuasa Hukum Korban: Kita Tidak Terima Putusan Itu

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMahkamah Aceh vonis bebas pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Terkait hal ini, kuasa hukum korban merasa keberatan dan tidak terima keputusan itu. Kemudian Ia berkoordinasi dengan Jaksa agar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, Selasa 26 Juli 2022.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya diketahui memvonis bebas terdakwa pelaku soal pemerkosa anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan, Senin 25 Juli 2022. Kasus pemerkosaan itu, diketahui dilakukan pelaku yang masih berumur 14 tahun, dan korbannya masih berumur 8 tahun.

Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa agar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons,” sebut Rahmat.

Kuasa hukum korban menjelaskan pihaknya mendorong kasasi lantaran menilai vonis itu janggal dan mengabaikan bukti soal kasus itu.

“Hakim mengenyampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang,” tegas Rahmat Jeri, dilansir dari CNN Indonesia.

Rahmat menceritakan kejadian tersebut terjadi di awal 2022, di mana ketika itu, pelaku bermain di rumah saudaranya.

Lalu, ketika saudara korban beranjak ke kamar mandi, pelaku seketika menarik korban masuk ke dalam kamar. Saat itu, pelaku langsung melakukan pemerkosaan kepada korban.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi merintih kesakitan. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke ibunya.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi lantaran tidak terima anaknya diperkosa.

Rahmat mengatakan dari hasil visum yang digelar keluarga ditemukan luka robek di alat kelamin dan di celana korban juga terdapat bercak darah.

“Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan,” jelas Rahmat.

Apalagi ketika diperiksa polisi, di hp pelaku ditemukan video porno. Maka dari itu, kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang memvonis bebas pelaku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.