PTNU Kabulkan Gugatan Revisi UMP DKI Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Membuat Kebijakan Itu Tidak Bisa Seenak Udel, Pak!

PTNU Kabulkan Gugatan Revisi UMP DKI Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Membuat Kebijakan Itu Tidak Bisa Seenak Udel, Pak!

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – PTNU kabulkan gugatan revisi UMP DKI Jakarta. Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Melalui akun Twitter @FerdinandHutah4, Ferdinand Hutahaean menulis, “Resiko kerja hanya untuk pencitraan ya begini. Bikin pergub sendiri, revisi sendiri dan dibatalkan pengadilan.”

“Membuat kebijakan itu tdk bs seenak udel pak.., semua ada aturan..!!” lanjut Ferdinand Hutahaean, pada Selasa, 12 Juli 2022.

PTNU Kabulkan Gugatan Revisi UMP DKI Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Membuat Kebijakan Itu Tidak Bisa Seenak Udel, Pak!
Tangkapan layar Twiiter Ferdinand Hutahaean. (@FerdinandHutah4)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, seperti dilansir kompas.tv, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga

Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies Baswedan pada 13 Januari 2022 lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. 

Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat. 

PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp 4.641.854 pada Desember lalu.

Anies Baswedan juga harus menyatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.

Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu rupiah.

Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies Baswedan untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.