Terkini.id, Jakarta – Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) mengatakan bahwa pengangkapan klien mereka, Munarman yamg diseret lalu ditutup matanya dengan kain hitam merupakan pelanggaran terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Seperti diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa sore, 27 April 2021 di kediamannya.
Dalam video yang beredar, Munarman diapit menuju mobil yang telah disiapkan oleh petugas untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat sampai dan turun dari mobil, terlihat mata Munaraman ditutup dengan kain hitam.
Tim Advokasi, M. Hariadi Nasution, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas penangkapan Munarman yang dinilai cacat secara prosedur.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Hariadi Nasution pada Rabu, 28 April 2021, dilansir dari Sindo News.
- Rizal Afif Ngaku Dibayar Rp7 Juta demi Membela Munarman, Kini Tak Diakui Habib Bahar sebagai Murid
- Terbukti Bukan Teroris! Munarman Tetap Divonis Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Luhut: Apa Aparat Berani Tangkap?
- Protes Vonis 10 Tahun M Kace, DS: Munarman yang Jelas-Jelas Provokasi Orang untuk Bom Bunuh Diri Divonis Cuma 3 Tahun
- Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim!
- Mantan Sekretaris Umum FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
Hariadi menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum mestinya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Oleh karena itu, penangkapan Munarman demgan cara diseret paksa dan ditutup matanya adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum dan HAM.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegas Hariadi.
Dalam pernyataannya, Hariadi juga menegaskan bahwa Munarman tidak terlibat dengan ISIS.
“Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami,” ujarnya.
Bahkan, menurut Hariadi, Murman justru kerap mengingatkan masyarakat soal bahaya terorisme.
“Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
