Terkini.id, Jakarta – Regulasi mekanisme seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tenaga kesehatan (nakes) yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit.
Dilansir dari JPNN.com, Regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini ditandangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang dikonfirmasi pada Jumat, 21 Oktober 2022 membenarkan regulasi tersebut.
“Iya benar, kami mendapatkan KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 kemarin (20/10),” kata Deputi Suharmen.
Melalui regulasi tersebut lanjutnya menjadi dasar BKN untuk memasukkan nilai afirmasi ke dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) PPPK.
- Anggota DPR RI Desak MenPAN-RB Cabut Surat Penghapusan Honorer
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
- Politisi Demokrat Dukung Ahok Jadi Menpan RB, Said Didu: Di Pertamina Aja Ga Bisa Berbuat Banyak, Malah Tambah Nyungsep
- Detri Warmanto Sebut Tjahjo Kumolo Bukan Hanya Sekadar Mertua
- Menpan RB: ASN Pusat Wajib Pindah ke IKN Nusantara
Di dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 disebutkan pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK nakes adalah honorer K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian nakes non-ASN (non-K2) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Nah, KepmenPAN-RB juga mencantumkan nilai afirmasi untuk pelamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.
2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.
3. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.
4. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
a. Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK).
b. Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);
c. Nusantara Sehat Individu (NSI);
d. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
e. Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23.