Mengenang Tragedi Tewasnya 6 Laskar FPI yang Dijadikan Tersangka Oleh Aparat, Warganet: Bukti Lemahnya Fungsi Hukum

Mengenang Tragedi Tewasnya 6 Laskar FPI yang Dijadikan Tersangka Oleh Aparat, Warganet: Bukti Lemahnya Fungsi Hukum

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Isu wacana penundaan Pemilu 2024 yang terus dilancarkan semakin membuat geram publik. Belakangan masyarakat semakin lantang menyuarakan Penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi dengan membeberkan berbagai fakta.

“Rangkaian peristiwa selama rezim Jokowi seperti tewasnya 6 Laskar FPI, 41 Napi tewas pada kebakaran lapas di Tangerang, Tragedi Wadas, tewasnya sejumlah demonstran, berbagai putusan hakim yang tidak patut, dll adalah bukti lemahnya fungsi hukum dalam tata berbangsa dan bernegara” tulis akun @bayo3103.

Terkait hal pertama yang disebut warganet di atas, tewasnya 6 Laskar FPI. Hingga detik ini menuai kritik dan menyisahkan pilu bagi yang ditinggalkan.

 

Seharusnya Pasal 77 KUHP, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014, dan Pasal 109 KUHAP menjadi pedoman bagi aparat untuk menyikapi kasus penembakan 6 laskar FPI ini.

YLBHI meminta kepolisian tidak meneruskan proses hukum tersebut agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum.

 
Baca Juga

Diketahui sebelumnya bahwa dalam peristiwa ini, Mabes Polri menetapkan 6 laskar FPI yang meninggal dunia sebagai tersangka. Keenam laskar FPI tersebut sebelumnya disebut-sebut diduga menyerang anggota kepolisian dan memiliki senjata api rakitan.

Dilansir sejumlah media, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskirm Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. “Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi dilansir dari laman Hukum Online pada Januari lalu.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota FPI itu masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal. “Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa di teman-teman jaksa,” kata Andi.

Penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI yang sudah meninggal mengundang reaksi kritikan beberapa kalangan. 

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mentersangkakan orang yang telah meninggal oleh aparat kepolisian merupakan tindakan yang sangat berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam Pasal 77 KUHP telah menentukan gugurnya hak menuntut pidana saat terduga pelaku telah meninggal dunia.    

Dia menilai tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses dan menetapkan tersangka pelaku penembakan tewasnya 6 orang laskar FPI hingga ke pengadilan.

“Ini lucu malah seolah-olah polisi yang menjadi korban penyerangan. Kepolisian itu alat negara yang digaji dari uang rakyat dan jangan menyakiti rakyat,” kritiknya.

 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.