Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar rapat pleno usai memasuki masa sidang.
MKD mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis sanksi yang diterapkan oleh MKD terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bergantung pada pembuktian adanya pelanggaran kode etik sebagaimana lima laporan yang diterima.
Kategori sanksi itu dimulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja,” ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 Mei 2021 yang dilansir dari Indozone.com.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, terdapat tiga laporan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan lengkap.
- Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Potongan Hukuman 15 Hari
- Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK
- Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya
- Azis Syamsuddin, Dijatuhi Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun
- Majelis Hakim Peringatkan Saksi Sidang Azis Syamsuddin: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang
Hal itu dikatakan Aboe usai MKD menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa,18 Mei 2021.
Azis sendiri diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Azis diduga berada di belakang pertemuan Stepanus dan Syahriar untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).